Pengertian dan Dasar Hukum Homeschooling
Pengertian dan Dasar Hukum Homeschooling - "Apakah akan datang masa ketika guru manusia adalah alam, kemanusiaan adalah bukunya, dan kehidupan adalah sekolahnya?". Yup, sobat LingJa (homeschooLing jogJa) apa kalian tau pertanyaan siapa ini? Tepat, that's quetion of Kahlin Gibran. Kalau dipikir, pertanyaan tersebut sebenarnya mengandung makna yang sangat dalam. Terlebih di era industri 4.0 ini, patut menjadi bahan renungan bagi generasi milenial yang ingin mengembangkan minat bakatnya. Dan hal yang perlu digarisbawahi dari pertanyaan tersebut adalah proses pendidikan bukan hanya diukur dari seberapa tinggi jenjang atau seberapa banyak ilmu pengetahuan yang dikuasai. Namun, bagaimana menjalani dan memaknai kehidupan sebagai pembelajar sepanjang hayat. Karna menuntut ilmu bisa dilakukan dimana pun, kapan pun dan dengan siapapun.
Well, sobat menyadari ngga sih kalau pertanyaan Kahlin Gibran tadi berhubungan dengan konteks sistem sekolah saat ini yang mulai berkembang (sebut-homeschooling). Dan apa sobat juga sudah tau pengertian dari homeschooling? Hukumnya wajib tau dan harus paham kalau bagi sobat milenial. Hehehehe...... Terlebih lagi nih, agar sobat ngga bingung bin takut untuk memilih sistem pendidikan berbasis keluarga. Toh tujuan utama adalah pengembangan minat bakat. OK, kita mulai kupas bersama.
Well, sobat menyadari ngga sih kalau pertanyaan Kahlin Gibran tadi berhubungan dengan konteks sistem sekolah saat ini yang mulai berkembang (sebut-homeschooling). Dan apa sobat juga sudah tau pengertian dari homeschooling? Hukumnya wajib tau dan harus paham kalau bagi sobat milenial. Hehehehe...... Terlebih lagi nih, agar sobat ngga bingung bin takut untuk memilih sistem pendidikan berbasis keluarga. Toh tujuan utama adalah pengembangan minat bakat. OK, kita mulai kupas bersama.
Pengertian Homeschooling
Sobat LingJa yang mimin cintai, sayangi dan banggakan (ceilehh...) salah satu pengertian umum homeschooling adalah model pendidikan dimana sebuah keluarga memilih untuk bertanggungjawab sendiri atas pendidikan anak-anaknya dan mendidik anak-anaknya dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikannya (Sumardiono, 2007). Dalam bahasa Indonesia, homeschooling juga disebut sebagai sekolah rumah atau sekolah mandiri. Homeschooling termasuk model pendidikan alternatif selain di sekolah formal, makanya sama pemerintah juga diakui kok eksistensi dan keberadannya. Bahkan dengan seiring berjalannya waktu, pengertian dan penerapan homeschooling semakin mengikuti jaman juga (Hehehe....)
Pengertian Homeschooling atau Sekolah Rumah yang lain terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.129/2014 dalam pasal 1 ayat 4, Sekolah Rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang.
Legalitas Homeschooling |
Dasar Hukum atau Legalitas Homeschooling
Homeschooling atau sekolah rumah merupakan perwujudan dari Sistem Pendidikan Nasional yang eksistensinya terdapat dalam UU No.20/2003 (search sendiri ya...) dan diakui oleh pemerintah. Jadi bagi sobat gak usah risau, ragu, khawatir apalagi galau dan takut semisal pengen memilih sistem pendidikan ini. OK, mimin jabarkan lagi nih. Semua sudah tertuang dalam Peraturan Menteri yang telah mimin sebutkan di atas (masih ingat kan? Coba scroll aja). Yups, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.129/2014.
Nah, atas dasar itu sah-sah aja kok semisal lulusan homeschooling lanjut ke sekolah formal atau sebaliknya. Bahkan banyak juga yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi dalam maupun luar negeri. Namun, semua itu kembali pada kemampuan dan kesungguhan kita ya.
Sedikit pengetahuan bagi para sobat terutama di kota Jogja dan sekitarnya bahwasanya ada beberapa Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan homeschooling dalam satu paket (proses KBM, ujian nasional dan pengembangan minat bakat) jadi sobat gak perlu mikir buat kemana nanti UN-nya. Homeschooling Surya Nusantara solusinya. Di sini kalian bisa mendapat manfaat dan keuntungan yang tidak sedikit jika mimin bilang. Sudah status sosial sebagai siswa dapat, pengembangan minat bakat terarah, proses KBM nyaman dan fleksibel, biaya bersahabat, bisa mengikuti ujian nasional dan masih banyak lagi hal-hal menarik yang akan sobat dapatkan. Jadi buruan yuk segera bergabung ke Homeschooling Surya Nusantara, solusi pendidikan anda.
Untuk informasi lebih jelas seputar Pengertian dan Dasar Hukum homeschooling, sobat bisa cek link disini dan untuk informasi Lembaga Pendidikan Homeschooling juga bisa langsung kontak ke wa.me/+6285867157699 (pada jam kerja).
Well, itu tadi sedikit pengetahuan seputar homeschooling secara umum. Semoga bermanfaat dan salam bahagia bagi sobat semua. Terakhir bonus bagi sobat LingJa, Logo Homeschooling Surya Nusantara.
- Pasal 12 berbunyi, Peserta idik Sekolah Rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota setempat.
- Pasal 14 ayat 1, Hasil pendidikan Sekolah Rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.
Nah, atas dasar itu sah-sah aja kok semisal lulusan homeschooling lanjut ke sekolah formal atau sebaliknya. Bahkan banyak juga yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi dalam maupun luar negeri. Namun, semua itu kembali pada kemampuan dan kesungguhan kita ya.
Sedikit pengetahuan bagi para sobat terutama di kota Jogja dan sekitarnya bahwasanya ada beberapa Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan homeschooling dalam satu paket (proses KBM, ujian nasional dan pengembangan minat bakat) jadi sobat gak perlu mikir buat kemana nanti UN-nya. Homeschooling Surya Nusantara solusinya. Di sini kalian bisa mendapat manfaat dan keuntungan yang tidak sedikit jika mimin bilang. Sudah status sosial sebagai siswa dapat, pengembangan minat bakat terarah, proses KBM nyaman dan fleksibel, biaya bersahabat, bisa mengikuti ujian nasional dan masih banyak lagi hal-hal menarik yang akan sobat dapatkan. Jadi buruan yuk segera bergabung ke Homeschooling Surya Nusantara, solusi pendidikan anda.
Untuk informasi lebih jelas seputar Pengertian dan Dasar Hukum homeschooling, sobat bisa cek link disini dan untuk informasi Lembaga Pendidikan Homeschooling juga bisa langsung kontak ke wa.me/+6285867157699 (pada jam kerja).
Well, itu tadi sedikit pengetahuan seputar homeschooling secara umum. Semoga bermanfaat dan salam bahagia bagi sobat semua. Terakhir bonus bagi sobat LingJa, Logo Homeschooling Surya Nusantara.
Logo Homeschooling Surya Nusantara |